Rabu, 31 Oktober 2012

Pendapatan Daerah


Ada 3 Hal utama yang menopang keberhasilan manajemen keuangan publik,  yaitu : manajemen pendapatan, manajemen belanja dan manajemen pembiayaan.  Pengetahuan dan keahlian tentang manajemen pendapatan bagi para manajer publik sangat penting karena besar kecilnya pendapatan akan menentukan tingkat kualitas pelaksanaan pemerintahan, tingkat kemampuan pemerintah dalam penyediaan pelayanan publik serta keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.

Siklus Manajemen Pendapatan Daerah
Tahapan  siklus manajemen pendapatan daerah adalah identifikasi sumber, administrasi, koleksi, pencatatan/ akuntansi dan alokasi pendapatan.

1.      Identifikasi Sumber Pendapatan
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan berupa pendataan sumber-sumber pendapatan termasuk menghitung potensi pendapatan. Identifikasi pendapatan pemerintah meliputi :
·        Pendataan objek pajak, subjek pajak, dan wajib pajak;
·        Pendataan objek retribusi, subjek retribusi, dan wajib retribusi;
·        Pendataan sumber penerimaan bukan pajak;
·        Pendataan lain-lain pendapatan yang sah;
·        Pendataan potensi pendapatan untuk masing-masing jenis pendapatan.

2.      Administrasi Pendapatan
Administrasi pendapatan sangat penting dalam siklus mamnajemen pendapatan karena pada ahap ini akan menjadi dasar untuk tahapan koleksi pendapatan. Kegiatan yang akan dilakukan meliputi :
·        Penetapan wajib pajak dan retribusi;
·       Penentuan jumlah pajak dan retribusi;
·        Penetapan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan Nomor Pokok Wajib Retribusi;
·       Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Ketetapan Retribusi.

3.      Koleksi Pendapatan
Koleksi pendapatan meliputi penarikan, pemungutan, penagihan dan pengumpulan pendapatan baik yang berasal dari wajib pajak daerah dan retribusi daerah, dana perimbangan dari pemerintah pusat ataupun sumber lainnya.
Khusus untuk pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dapat digunakan beberapa sistem, diantaranya :
a.      Self assessment system : ialah sistem pemungutan pajak daerah yang dihitung, dilaporkan dan dibayarkan sendiri oleh wajib pajak daerah. Dengan sistem ini wajib pajak mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan membayarkan pajak terutangnya ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD)/ unit kerja yang ditetapkan pemerintah daerah.
2.      Official assessment system : ialah sistem pemungutan pajak yang nilai pajaknya ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Ketetapan retribusi yang menunjukan jumlah pajak/ retribusi daerah terutang.
3.      Joint collection : ialah sistem pemunguan pajak daerah yang dipungut oleh pemungut pajak yang ditunjuk pemerintah daerah.

4.     Pencatatan (Akuntansi) Pendapatan
a)      Setiap penerimaan pendapatan harus segera disetor ke rekening kas umum daerah pada hari itu juga/ paling lambat sehari setelah diterimanya pendapatan tersebut.  Untuk menampung seluruh sumber pendapatan perlu dibuat satu rekening tunggal (treasury single account), dalam hal ini rekening kas umum daerah.
b)      Tujuan pembuatan satu pintu untuk pemasukan pendapatan adalah untuk memudahkan pengendalian dan pengawasan pendapatan. Penerimaan pendapatan tersebut dibukukan dalam buku akuntansi, berupa jurnal kas, buku pembantu, buku besar penerimaan per rincian objek pendapatan. Kemudian buku catatan akuntansi tersebut akan diringkas dan dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas.

5.    Alokasi Pendapatan
Alokasi Pendapatan merupakan tahapan terakhir dari siklus manajemen pendapatan ini, yaitu pengambilan keputusan untuk menggunakan dana yang ada untuk membiayai pengeluaran daerah yang dilakukan. Pengeluaran daerah meliputi pengeluaran belanja, yaitu, belanja operasi dan belanja modal, maupun untuk pembiayaan pengeluaran yang meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, pembayaran utang dan pemberian pinjaman daerah.


Mengenali Sumber-sumber Pendapatan Daerah
Sumber pendapatan pemerintah daerah relative terprediksi dan lebih stabil sebab pendapat tersebut diatur oleh undang- undang dan peraturan daerah yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan. Pemerintah daerah dengan paying hokum peraturan perundangan berhak memungut pajak daerah dan retribusi daerah. Pemerintah dapat memaksa wajib pajak untuk membayar pajak dan memberikan sanksi apabila tidak patuh pajak. Dengan demikian pendapatan di pemerintah daerah relative stabil.
Sumber pendapatan daerah dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.  Sumber pendapatan yang saat ini ada dan sudah ditetapkan dengan peraturan perundangan. Meskipun pemerintah daerah telah diberi otonomi secara luas dan desentralisasi fiscal, namun pelaksanaan otonomi tersebut harus tetap berada dalam koridor hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal sumber penerimaan yang menjadi hak pemerintah daerah, Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; dan Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah menetapkan sumber-sumber penerimaan daerah, sbb:
I.       PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
a.      Pajak Daerah
b.     Reribusi Daerah
c.      Bagian Laba Pengelolaan Aset Daerah yang dipisahkan
d.      Lain-lain PAD yang sah
II.     TRANSFER PEMERINTAH PUSAT
a.      Bagi Hasil Pajak
b.      Bagi Hasil Sumbeer Daya Alam
c.     Dana Alokasi Umum
d.     Dana Alokasi Khusus
e.     Dana Otonami Khusus
f.      Dana Penyesuaian
III.    TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI
a.      Bagi Hasil Pajak
b.      Bagi Hasil Sumber Daya Alam
c.      Bagi Hasil Lainnya
IV.    LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
               
  2.   Sumber pendapatan di masa datang yang masih potensial/ tersembunyi dan baru akan diperoleh apabila sudah dilakukan upaya-upaya tertentu. Pemerintah juga perlu menciptakan sumber-sumber pendapatan baru, sumber pendapatan baru ini bias diperoleh misalnya melalui inovasi program ekonomi daerah, program kemitraan pemerintah daerah dengan pihak swasta dan sebagainya.

Prinsip Dasar Manajemen Penerimaan Daerah
Pada dasarnya terdapat beberapa prinsip dasar yang perlu diperhatikan pemerintah daerah dalam membangun sistem manajemen penerimaan daerah, yaitu :
1.      Perluasan Basis Penerimaan
Perluasan Basis Penerimaan yaitu memperluas sumber penerimaan. Untuk memperluas basis penerimaan, maka pemerintah daerah dapat melakukannya dengan cara berikut.
a.      Mengidentifikasi pembayar pajak/ retribusi dan menjaring wajib pajak/ retribusi baru;
b.      Mengevalusi tarif pajak/ retribusi;
c.       Meningkatkan basis data objek pajak/ retribusi;
d.      Melakukan penilaian kembali (appraisal) atas objek pajak/ retribusi.

2.      Pengendalian atas Kebocoran Pendapatan
Kebocoran pendapatan bias disebabkan karena penghindaran pajak (tax avoidance), Penggelapan pajak (tax evasion), pungutan liar/ korupsi petugas. Untuk mengurangi kebocoran pendapatan ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, diantaranya :
a.      Melakukan audit, baik rutin maupun incidental;
b.      Memperbaiki sistem akuntansi penerimaan daerah;
c.       Memberikan penghargaan yang memadai bagi masyarakat yang taat pajak dan hukuman (sanksi) yang berat bagi yang tidak mematuhinya;
d.      Meningkatkan disiplin dan moralitas pegawai yang terlibat dalam pemungutan pendapatan.

3.      Peningkatan Efisiensi Administrasi Pajak
Efisiensi administrasi pajak sangat berpengaruh terhadap peningkatan kinerja penerimaan daerah. Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi adminitrasi pajak, yaitu :
a.      Memperbaiki prosedur administrasi pajak sehingga lebih mudah dan sederhana.
b.      Mengurangi biaya pemungutan pendapatan.
c.       Menjalin kerjasama dengan berbagi pihak, seperti bank, kantor pos, koperasi dan pihak ketiga lainnya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam membayar pajak.
 
4.      Transparasi dan Akuntabilitas
Dengan adanya transparasi dan akuntabilitas maka pengawasan dan pengendalian manajemen pendapatan daerah akan semakin baik. Selain itu, kebocoran pendapatan juga dapat lebih ditekan. Untuk melaksanakan prisip transparasi dan akuntabilitas ini memang membutuhkan beberapa persyaratan. Diantaranya :
a.     Adanya dukungan Teknologi (TI) untuk membangun Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah.
b.    Adanya staf yang memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai.
c.  Tidak adanya korupsi sistematik di lingkungan entitas pengelola pendapatan daerah.

Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Peningkatan kemandirian daerah sangat erat kaitannya dengan kemampuan daerah dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin tinggi kemampuan daerah dalam menghasilkan PAD, maka semakin besar pula diskresi daerah untuk menggunakan PAD tersebut sesuai dengan aspirasi, kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah. Walaupun pelakanaan otonomi daerah sudah dilaksanan sejak 1 Januari 2001, namun hingga tahun 2009 baru sedikit pemerintah daerah yang mengalami penigkatan kemandirian keuangan daerah secara signifikan.
Memang berdasarkan data yang dikeluarkan Departemen Keuangan, secara umum penerimaan PAD pada era otonomi daerah mengalami penigkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan era sebelumnya. Penting bagi pemerintah daerah untuk menaruh perhatian yang lebih besar terhadap manajemen Pendapatan Asli Daerah. Manajemen PAD tidak berarti eksploitsai PAD, tetapi bagaimana pemerintah daerah mampu mengoptimalkan penerimaan PAD sesuai dengan potensi yang dimiliki. Bahkan lebih dari itu bagaimana  pemerintah daerah mampu meningkatkan potensi PAD di masa  datang.

Pajak Daerah
Pajak daerah memberikan kontribusi terbesar pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Kontribusi pajak daerah pada total penerimaan daerah juga terus mengalami peningkatan. Pemerintah daerah juga masih akan menerima bagi hasil PPh Wajib Pribadi, PBB dan BPHTB yang jumlahnya cukup besar bagi daerah.
Peraturan perundangan mengenai pajak daerah mengalami beberapa kali perubahan. Peraturan perundangan di bidang pajak daerah antara lain UU No. 11 Drt Thn 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah, UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian pada Tahun 2009 pemerintah pusat mengeluarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menggantikan UU No. 34 Tahun 2000.

Prinsip Pajak Daerah
Manajemen pajak daerah juga terkait dengan pemenuhan prinsip-prinsip umum perpajakan daerah yang baik. Prinsip pajak daerah tersebut adalah (Devas, 1989) :
1.      Prinsip Elastisitas.
Pajak daerah harus memberikan pendapatan yang cukup dan elastis, artinya mudah naik turun mengikuti naik/turunnya tingkat pendapatan masyarakat.
2.     Prinsip Keadilan.
Implikasi prinsip keadilan terhadap manajemen pajak daerah adalah perlunya pemerintah daerah menerapkan tarif pajak yang progresif untuk jenis pajak tertentu dan menerapkan perlakuan hukum yang sama bagi seluruh wajib pajak sehingga tidak ada yang kebal pajak. 
3.      Prinsip Kemudahan Administrasi.
Administrasi pajak daerah harus fleksibel, sederhana, mudah dihitung dan memberikan pelayanan yang memusakan bagi wajib pajak.
4.     Prinsip Keterterimaan Politis.
Implikasi prinsip ini terhadap manajemen pajak daerah perlunya pemerintah bekerjasama dengan DPRD dan melibatkan kelompok –kelompok masyarakat dalam menetapkan kebijakan pajak daerah dan sosialisasi pajak daerah. Dan jika dimungkinkan, melibatkan masyarakat dalam pemungutan pajak tertentu.
5.     Prinsip Nonditorsi Terhadap Perekonomian.
Pajak daerah tidak boleh menimbulkan dampak negative terhadap perekonomian. Diusahakan jangan sampai suatu pajak/ pungutan menimbulkan beban tambahan yang berlebihan sehingga merugikan masyarakat dan perekonomian daerah.

Manajemen perpajakan daerah harus mampu menciptakan sistem pemungutan yang ekonomis, efisien dan efektis. Pemda harus memastikan bahwa penerimaan pajak lebih besar dari biaya pemungutannya dan Pemda perlu menjaga stabilitas penerimaan pajak terebut.
Fluktuasi penerimaan pajak hendaknya dijaga tidak terlalu besar sebab jika sangat fluktuatif juga kurang baik untuk perencanaan keuangan daerah.

IKHTISAR
1.      Siklus manajemen pendapatan daerah terdiri dari :
a.      Identifikasi sumber-sumber pendapatan daerah
b.      Administrasi Pendapatan daerah
c.       Koleksi/ pemungutan pendapatan daerah
d.      Pencatatan akuntansi pendapatan daerah
e.      Alokasi pendapatan daerah
  2.    Prinsip dasar dalam membangun sistem manajemen penerimaan daerah yang baik :
a.      Perluasan basis penerimaan
b.      Pengendalian atas kebocoran pendapatan
c.       Peningkatan efisiensi administrasi pendapatan
d.      Peningkatan transparasi dan akuntabilitas manajemen pendapatan daerah.
3.     Untuk memperluas basis penerimaan, pemerintah daerah perlu melakukan identifikasi pembayar pajak/ retribusi dan menjaring wajib pajak/ retribusi baru, mengevaluasi tariff pajak/retribusi, meningkatkan basis data objek pajak/ retribusi dan meningkatkan disiplin dan pegawai yang terlibat dalam pemungutan pendapatan.
4.    Untuk mengurangi kebocoran pendapatan, pemerintah daerah perlu melakukan audit pendapatan, memperbaiki sistem akuntansi penerimaan daerah, membangun sistem penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) yang memadai dan meningkatkan disiplin dan moralitas pegawai yang terlibat dalam pemungutan pendapatan.
5.  Untuk mengoptimalisasi penerimaan daerah, selain melakukan optimalisasi PAD, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan penerimaan dari dana perimbangan, khususnya dana bagi hasil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar