Ada 3 Hal utama yang menopang keberhasilan manajemen
keuangan publik, yaitu : manajemen
pendapatan, manajemen belanja dan manajemen pembiayaan. Pengetahuan dan keahlian tentang manajemen
pendapatan bagi para manajer publik sangat penting karena besar kecilnya
pendapatan akan menentukan tingkat kualitas pelaksanaan pemerintahan, tingkat
kemampuan pemerintah dalam penyediaan pelayanan publik serta keberhasilan
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.
Siklus
Manajemen Pendapatan Daerah
Tahapan siklus manajemen pendapatan daerah adalah
identifikasi sumber, administrasi, koleksi, pencatatan/ akuntansi dan alokasi
pendapatan.
1. Identifikasi
Sumber Pendapatan
Pada tahap ini
kegiatan yang dilakukan berupa pendataan sumber-sumber pendapatan termasuk
menghitung potensi pendapatan. Identifikasi pendapatan pemerintah meliputi :
· Pendataan objek pajak, subjek pajak, dan
wajib pajak;
· Pendataan objek retribusi, subjek
retribusi, dan wajib retribusi;
· Pendataan sumber penerimaan bukan pajak;
· Pendataan lain-lain pendapatan yang sah;
· Pendataan potensi pendapatan untuk
masing-masing jenis pendapatan.
2. Administrasi
Pendapatan
Administrasi
pendapatan sangat penting dalam siklus mamnajemen pendapatan karena pada ahap ini
akan menjadi dasar untuk tahapan koleksi pendapatan. Kegiatan yang akan
dilakukan meliputi :
· Penetapan
wajib pajak dan retribusi;
· Penentuan jumlah pajak dan retribusi;
· Penetapan
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan Nomor Pokok Wajib Retribusi;
· Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah
dan Surat Ketetapan Retribusi.
3. Koleksi
Pendapatan
Koleksi pendapatan
meliputi penarikan, pemungutan, penagihan dan pengumpulan pendapatan baik yang
berasal dari wajib pajak daerah dan retribusi daerah, dana perimbangan dari
pemerintah pusat ataupun sumber lainnya.
Khusus untuk
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dapat digunakan beberapa sistem,
diantaranya :
a. Self
assessment system : ialah sistem pemungutan pajak daerah yang dihitung,
dilaporkan dan dibayarkan sendiri oleh wajib pajak daerah. Dengan sistem ini
wajib pajak mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan membayarkan
pajak terutangnya ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD)/ unit kerja yang
ditetapkan pemerintah daerah.
2. Official
assessment system : ialah sistem pemungutan pajak yang nilai pajaknya
ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini ditetapkan oleh
gubernur/bupati/walikota melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan
Surat Ketetapan retribusi yang menunjukan jumlah pajak/ retribusi daerah
terutang.
3. Joint
collection : ialah sistem pemunguan pajak daerah yang dipungut oleh pemungut
pajak yang ditunjuk pemerintah daerah.
4. Pencatatan (Akuntansi) Pendapatan
a) Setiap penerimaan pendapatan harus segera
disetor ke rekening kas umum daerah pada hari itu juga/ paling lambat sehari
setelah diterimanya pendapatan tersebut.
Untuk menampung seluruh sumber pendapatan perlu dibuat satu rekening
tunggal (treasury single account), dalam hal ini rekening kas umum daerah.
b) Tujuan pembuatan satu pintu untuk pemasukan
pendapatan adalah untuk memudahkan pengendalian dan pengawasan pendapatan.
Penerimaan pendapatan tersebut dibukukan dalam buku akuntansi, berupa jurnal
kas, buku pembantu, buku besar penerimaan per rincian objek pendapatan.
Kemudian buku catatan akuntansi tersebut akan diringkas dan dilaporkan dalam
laporan keuangan pemerintah daerah, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Neraca,
dan Laporan Arus Kas.
5. Alokasi Pendapatan
Alokasi Pendapatan
merupakan tahapan terakhir dari siklus manajemen pendapatan ini, yaitu
pengambilan keputusan untuk menggunakan dana yang ada untuk membiayai
pengeluaran daerah yang dilakukan. Pengeluaran daerah meliputi pengeluaran
belanja, yaitu, belanja operasi dan belanja modal, maupun untuk pembiayaan
pengeluaran yang meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah,
pembayaran utang dan pemberian pinjaman daerah.
Mengenali
Sumber-sumber Pendapatan Daerah
Sumber pendapatan pemerintah daerah relative terprediksi
dan lebih stabil sebab pendapat tersebut diatur oleh undang- undang dan
peraturan daerah yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan. Pemerintah daerah
dengan paying hokum peraturan perundangan berhak memungut pajak daerah dan
retribusi daerah. Pemerintah dapat memaksa wajib pajak untuk membayar pajak dan
memberikan sanksi apabila tidak patuh pajak. Dengan demikian pendapatan di
pemerintah daerah relative stabil.
Sumber pendapatan daerah dapat dibedakan menjadi 2, yaitu
:
1. Sumber
pendapatan yang saat ini ada dan sudah ditetapkan dengan peraturan perundangan.
Meskipun pemerintah daerah telah diberi otonomi secara luas dan desentralisasi
fiscal, namun pelaksanaan otonomi tersebut harus tetap berada dalam koridor
hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal sumber penerimaan yang
menjadi hak pemerintah daerah, Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah; dan Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah menetapkan sumber-sumber
penerimaan daerah, sbb:
I. PENDAPATAN
ASLI DAERAH (PAD)
a. Pajak
Daerah
b. Reribusi
Daerah
c. Bagian Laba Pengelolaan Aset Daerah yang
dipisahkan
d. Lain-lain
PAD yang sah
II. TRANSFER PEMERINTAH PUSAT
a. Bagi
Hasil Pajak
b. Bagi
Hasil Sumbeer Daya Alam
c. Dana
Alokasi Umum
d. Dana
Alokasi Khusus
e. Dana
Otonami Khusus
f. Dana
Penyesuaian
III. TRANSFER
PEMERINTAH PROVINSI
a. Bagi Hasil Pajak
b. Bagi Hasil Sumber Daya Alam
c. Bagi Hasil Lainnya
IV. LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
2. Sumber
pendapatan di masa datang yang masih potensial/ tersembunyi dan baru akan
diperoleh apabila sudah dilakukan upaya-upaya tertentu. Pemerintah juga perlu
menciptakan sumber-sumber pendapatan baru, sumber pendapatan baru ini bias
diperoleh misalnya melalui inovasi program ekonomi daerah, program kemitraan
pemerintah daerah dengan pihak swasta dan sebagainya.
Prinsip
Dasar Manajemen Penerimaan Daerah
Pada dasarnya terdapat beberapa prinsip dasar yang perlu
diperhatikan pemerintah daerah dalam membangun sistem manajemen penerimaan
daerah, yaitu :
1. Perluasan
Basis Penerimaan
Perluasan Basis
Penerimaan yaitu memperluas sumber penerimaan. Untuk memperluas basis
penerimaan, maka pemerintah daerah dapat melakukannya dengan cara berikut.
a. Mengidentifikasi pembayar pajak/ retribusi
dan menjaring wajib pajak/ retribusi baru;
b. Mengevalusi
tarif pajak/ retribusi;
c. Meningkatkan basis data objek pajak/
retribusi;
d. Melakukan penilaian kembali (appraisal)
atas objek pajak/ retribusi.
2. Pengendalian atas Kebocoran Pendapatan
Kebocoran pendapatan
bias disebabkan karena penghindaran pajak (tax avoidance), Penggelapan pajak
(tax evasion), pungutan liar/ korupsi petugas. Untuk mengurangi kebocoran
pendapatan ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, diantaranya :
a. Melakukan audit, baik rutin maupun
incidental;
b. Memperbaiki sistem akuntansi penerimaan
daerah;
c. Memberikan
penghargaan yang memadai bagi masyarakat yang taat pajak dan hukuman (sanksi)
yang berat bagi yang tidak mematuhinya;
d. Meningkatkan disiplin dan moralitas pegawai
yang terlibat dalam pemungutan pendapatan.
3. Peningkatan Efisiensi Administrasi Pajak
Efisiensi
administrasi pajak sangat berpengaruh terhadap peningkatan kinerja penerimaan
daerah. Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk
meningkatkan efisiensi adminitrasi pajak, yaitu :
a. Memperbaiki
prosedur administrasi pajak sehingga lebih mudah dan sederhana.
b. Mengurangi
biaya pemungutan pendapatan.
c. Menjalin kerjasama dengan berbagi pihak,
seperti bank, kantor pos, koperasi dan pihak ketiga lainnya untuk memberikan
kemudahan dan kenyamanan dalam membayar pajak.
4. Transparasi dan Akuntabilitas
Dengan adanya
transparasi dan akuntabilitas maka pengawasan dan pengendalian manajemen
pendapatan daerah akan semakin baik. Selain itu, kebocoran pendapatan juga
dapat lebih ditekan. Untuk melaksanakan prisip transparasi dan akuntabilitas
ini memang membutuhkan beberapa persyaratan. Diantaranya :
a. Adanya
dukungan Teknologi (TI) untuk membangun Sistem Informasi Manajemen Pendapatan
Daerah.
b. Adanya
staf yang memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai.
c. Tidak adanya korupsi sistematik di
lingkungan entitas pengelola pendapatan daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Peningkatan kemandirian daerah sangat erat kaitannya
dengan kemampuan daerah dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin
tinggi kemampuan daerah dalam menghasilkan PAD, maka semakin besar pula
diskresi daerah untuk menggunakan PAD tersebut sesuai dengan aspirasi,
kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah. Walaupun pelakanaan otonomi daerah
sudah dilaksanan sejak 1 Januari 2001, namun hingga tahun 2009 baru sedikit
pemerintah daerah yang mengalami penigkatan kemandirian keuangan daerah secara
signifikan.
Memang berdasarkan data yang dikeluarkan Departemen
Keuangan, secara umum penerimaan PAD pada era otonomi daerah mengalami
penigkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan era sebelumnya. Penting
bagi pemerintah daerah untuk menaruh perhatian yang lebih besar terhadap
manajemen Pendapatan Asli Daerah. Manajemen PAD tidak berarti eksploitsai PAD,
tetapi bagaimana pemerintah daerah mampu mengoptimalkan penerimaan PAD sesuai
dengan potensi yang dimiliki. Bahkan lebih dari itu bagaimana pemerintah daerah mampu meningkatkan potensi
PAD di masa datang.
Pajak Daerah
Pajak daerah memberikan kontribusi terbesar pada
penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Kontribusi pajak daerah pada total
penerimaan daerah juga terus mengalami peningkatan. Pemerintah daerah juga
masih akan menerima bagi hasil PPh Wajib Pribadi, PBB dan BPHTB yang jumlahnya
cukup besar bagi daerah.
Peraturan perundangan mengenai pajak daerah mengalami
beberapa kali perubahan. Peraturan perundangan di bidang pajak daerah antara
lain UU No. 11 Drt Thn 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah, UU No. 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah. Kemudian pada Tahun 2009 pemerintah pusat mengeluarkan UU No. 28 Tahun
2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menggantikan UU No. 34 Tahun 2000.
Prinsip
Pajak Daerah
Manajemen pajak daerah juga terkait dengan pemenuhan
prinsip-prinsip umum perpajakan daerah yang baik. Prinsip pajak daerah tersebut
adalah (Devas, 1989) :
1. Prinsip
Elastisitas.
Pajak daerah harus memberikan pendapatan
yang cukup dan elastis, artinya mudah naik turun mengikuti naik/turunnya
tingkat pendapatan masyarakat.
2. Prinsip Keadilan.
Implikasi prinsip keadilan terhadap
manajemen pajak daerah adalah perlunya pemerintah daerah menerapkan tarif pajak
yang progresif untuk jenis pajak tertentu dan menerapkan perlakuan hukum yang
sama bagi seluruh wajib pajak sehingga tidak ada yang kebal pajak.
3. Prinsip
Kemudahan Administrasi.
Administrasi pajak daerah harus
fleksibel, sederhana, mudah dihitung dan memberikan pelayanan yang memusakan
bagi wajib pajak.
4. Prinsip Keterterimaan Politis.
Implikasi prinsip ini terhadap manajemen
pajak daerah perlunya pemerintah bekerjasama dengan DPRD dan melibatkan
kelompok –kelompok masyarakat dalam menetapkan kebijakan pajak daerah dan
sosialisasi pajak daerah. Dan jika dimungkinkan, melibatkan masyarakat dalam
pemungutan pajak tertentu.
5. Prinsip Nonditorsi Terhadap Perekonomian.
Pajak daerah tidak boleh menimbulkan
dampak negative terhadap perekonomian. Diusahakan jangan sampai suatu pajak/
pungutan menimbulkan beban tambahan yang berlebihan sehingga merugikan
masyarakat dan perekonomian daerah.
Manajemen perpajakan daerah harus mampu menciptakan
sistem pemungutan yang ekonomis, efisien dan efektis. Pemda harus memastikan
bahwa penerimaan pajak lebih besar dari biaya pemungutannya dan Pemda perlu menjaga
stabilitas penerimaan pajak terebut.
Fluktuasi penerimaan pajak hendaknya dijaga tidak terlalu
besar sebab jika sangat fluktuatif juga kurang baik untuk perencanaan keuangan
daerah.
IKHTISAR
1. Siklus manajemen pendapatan daerah terdiri
dari :
a. Identifikasi sumber-sumber pendapatan
daerah
b. Administrasi Pendapatan daerah
c. Koleksi/ pemungutan pendapatan daerah
d. Pencatatan akuntansi pendapatan daerah
e. Alokasi pendapatan daerah
2. Prinsip dasar dalam membangun sistem
manajemen penerimaan daerah yang baik :
a. Perluasan basis penerimaan
b. Pengendalian atas kebocoran pendapatan
c. Peningkatan efisiensi administrasi
pendapatan
d. Peningkatan transparasi dan akuntabilitas
manajemen pendapatan daerah.
3. Untuk memperluas basis penerimaan,
pemerintah daerah perlu melakukan identifikasi pembayar pajak/ retribusi dan menjaring
wajib pajak/ retribusi baru, mengevaluasi tariff pajak/retribusi, meningkatkan
basis data objek pajak/ retribusi dan meningkatkan disiplin dan pegawai yang terlibat
dalam pemungutan pendapatan.
4. Untuk mengurangi kebocoran pendapatan,
pemerintah daerah perlu melakukan audit pendapatan, memperbaiki sistem akuntansi penerimaan daerah, membangun
sistem penghargaan (reward) dan
hukuman (punishment) yang memadai dan meningkatkan disiplin dan moralitas
pegawai yang terlibat dalam pemungutan pendapatan.
5. Untuk mengoptimalisasi penerimaan daerah,
selain melakukan optimalisasi PAD, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan
penerimaan dari dana perimbangan, khususnya dana bagi hasil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar