1. Menetapkan
tujuan pembentukan (mendanai penyelenggaraan Pemilihan Umum KDH yang akan dilaksanakan pada Tahun 2013), penganggaran, sumber, besaran
dan penggunaan dana cadangan daerah.
2. Penetapan
tahapan kegiatan Pemilihan Umum KDH; Putaran Pertama
yang akan digunakan pada tahun anggaran 2013, meliputi :
a. tahap pelaksanaan Pemilihan Umum KDH; dan
b. tahap pelantikan KDH masa jabatan tahun 2013-2018.
3. Membentuk
komponen pengguna dana cadangan Daerah, yang meliputi :
a. Komisi
Pemilihan Umum;
b. Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) daerah;
c. Kepolisian
Daerah;
d. Komando
Daerah Militer.
4. Penentuan
Jadwal pemenuhan dana cadangan daerah yang dianggarkan dalam APBD yang alokasi
penyediaan dananya terbagi atas :
a. APBD
Tahun Anggaran 2013;
b. APBD
Tahun Anggaran 2014;
c. APBD
Tahun Anggaran 2015.
5. Penarikan
dana cadangan daerah sesuai dengan
jumlah yang telah ditetapkan dilaksanakan
melalui pemindahbukuan ke dalam Rekening Kas Umum Daerah.
Pencairan dana cadangan
daerah yang dicairkan dari
rekening dana cadangan Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah dianggarkan dalam
APBD pada kelompok pembiayaan, jenis penerimaan pembiayaan dan objek pencairan dana cadangan Daerah.
6. Dana
cadangan Daerah dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan
Pemerintah Daerah, yang dikelola oleh BUD.
7. Untuk
pelaksanaan program dan kegiatan dana cadangan daerah tersebut terlebih dahulu
dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah. Pemindahbukuan paling tinggi
sebesar pagu dana cadangan daerah yang akan digunakan untuk mendanai
pelaksanaan program dan kegiatan Pemilihan
Umum KDH.
8. Pemindahbukuan
seperti tersebut di atas dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh
Kuasa BUD atas persetujuan PPKD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. KDH
melaporkan perkembangan pengisian dan penggunaan rekening dana cadangan daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan kepada DPRD. Format pelaporan tersebut
paling sedikit memuat :
a. jumlah
pengisian;
b. jumlah
yang telah digunakan;
c. sisa
saldo dana cadangan Daerah;
d. jumlah
pendapatan bunga atas penempatan dana cadangan daerah; dan
e. penjelasan
mengenai rencana penggunaan sampai dengan akhir tahun anggaran.
10. Pengawasan
dan Pengendalian; Pengawasan dan pemeriksaan atas pengelolaan dan
pertanggungjawaban dana cadangan Daerah dilakukan oleh aparat
pengawas internal dan eksternal, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Pengendalian atas penggunaan
dana cadangan Daerah dilakukan oleh KDH sesuai kewenangan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Negara: Indonesia
BalasHapusWhatsApp: +62 838-3669-4853
Alamat: Surabaya
email saya: nurbrayani750@gmail.com
nama saya Nurbrayani, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan ALLAH yang baik dalam hidup saya, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak pemberi pinjaman palsu ada di internet, tetapi mereka sangat asli dalam pemberi pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari pemberi pinjaman 2 kredit yang curang, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman pinjaman yang andal. Ny. Alicia Radu Saya mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000 dari Ny. Alicia Radu dengan sangat mudah dalam 24 jam yang saya lamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan yang baik dari ALLAH melalui Bunda Alicia Radu dalam kehidupan keluarga saya.
Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (nurbrayani750@gmail.com)
Nomor WhatsApp saya: +62 838-3669-4853
jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu